Hi Sobat UMKM, Jangan Lupa BLT ada Aturan Baru

Maria | 2021-14-04 11:02:14 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UKM akhirnya diberlakukan kembali pada tahun 2021 ini. Program ini bertujuan untuk membantu dunia usaha, khususnya untuk para pengusaha UMKM di Tanah Air. Sehingga, usaha dari pengusaha UMKM dapat meningkat di tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Keuangan ikut serta dalam membantu para pengusaha mikro  dengan melanjutkan program Bantuan Presiden berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta kepada setiap pengusaha mikro yang terkena pandemi. BLT UMKM ini telah dimulai sejak bulan Maret 2021 lalu.

Program ini dilanjutkan karena tingginya antusiasme UMKM dalam penerimaan bantuan tersebut, walau tidak semua pengusaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini menurut Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM.

Bagi pengusaha UKM yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai penerima BLT UMKM, mari simak persyaratan berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN / BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau bantuan dana dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Bagi pengusaha mikro yang memiliki KTP dengan domisili usaha yang berbeda, perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha

Pengusaha UMKM yang tidak memiliki rekening bank pun tetap diperbolehkan mendaftar dan berhak menerima dana bantuan BLT. Selain itu, pengusaha ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur dana. Bank penyalurnya antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),  PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Apabila ingin mendaftar, pengusaha UMKM dapat mendaftarkan diri atau melakukan pengajuan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang sudah disahkan oleh badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon penerima BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah sesuai dengan kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon Penerima BLT UMKM wajib menyiapkan sejumlah data sebagai berikut.

  1. Nama lengkap
  2. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. KTP
  5. Nomor Telepon
  6. Bidang Usaha

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalurnya.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi terlebih dahulu ke bank penyalur agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Article is not found
Article is not found